KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2003 TENTANG HARGA JUAL TENAGA LISTRIK TAHUN 2004 YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Menimbang
- bahwa dengan berakhirnya masa berlaku Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2002 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2003 yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT
Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2003, perlu menetapkan kembali harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara; - bahwa untuk meringankan beban kehidupan rakyat Indonesia, serta dengan tetap memperhatikan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik dan peningkatan mutu pelayanan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara, dipandang tidak perlu melakukan kenaikan tarif dasar listrik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2004 yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; - Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4226);
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337);
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3394);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 34);
Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2003
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id