PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE NASIONAL EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH
Menimbang
- bahwa dalam rangka peningkatan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah guna mendukung pembangunan ekonomi nasional, perlu dilakukan perubahan Komite Nasional Keuangan Syariah menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id