PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH
Menimbang
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran kementerian negara/lembaga dan
kinerja pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah demi terselenggaranya tata kelola pengelolaan keuangan yang baik; - bahwa untuk memenuhi implementasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan
percepatan pelaksanaan berusaha, perlu mengatur mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan
sanksi kepada kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah atas kinerja pelayanan terpadu
satu pintu dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha; - bahwa Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan
Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan hukum dalam pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi
sehingga perlu diganti; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id