Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
(UU No 33 Tahun 2014)
Menimbang
- bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu;
- bahwa untuk menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat;
- bahwa produk yang beredar di masyarakat belumsemua terjamin kehalalannya;
- bahwa pengaturan mengenai kehalalan suatu produk pada saat ini belum menjamin kepastian hukum dan perlu diatur dalam suatu peraturan perundang- undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal.
Mengingat
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), Pasal 28J, dan Pasal
29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
UU No 33 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.