Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 (UU No 37 Tahun 2014)

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air
(UU No 37 Tahun 2014)

 

Menimbang

  • bahwa tanah dan air dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan karunia sekaligus amanah Tuhan Yang Maha Esa untuk bangsa Indonesia yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang;
  • bahwa tanah dan air merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan dan mudah terdegradasi fungsinya karena posisi geografis dan akibat penggunaan yang tidak sesuai dengan fungsi, peruntukan, dan kemampuannya sehingga perlu dilindungi, dipulihkan, ditingkatkan, dan dipelihara melalui Konservasi Tanah dan Air;
  • bahwa pengaturan mengenai Konservasi Tanah dan Air saat ini masih belum memadai dan belum diatur secara terpadu dan komprehensif;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Konservasi Tanah dan Air.

 

Mengingat

  • Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

UU No 37 Tahun 2014

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download

 

Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »