PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89 TAHUN 2020 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA QATAR UNTUK ANGKUTAN UDARA (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE STATE OF QATAR FOR AIR SERVICES)
Menimbang
- bahwa dalam upaya meningkatkan dan memantapkan perekonomian nasional diperlukan tersedianya sistem transportasi udara nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar untuk
Angkutan Udara (Agreement between the Goverment of the Republic of Indonesia and the Goverment of the State of Qatar for Air Services) dimaksudkan untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian khususnya pertahanan keamanan, perdagangan barang dan jasa, investasi, pariwisata, perhubungan, kesehatan, olahraga dan pendidikan dari kedua negara; - bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar untuk Angkutan Udara (Agreement between the Goverment of the Republic of Indonesia and the Goverment of the State of Qatar for Air Services) pada tanggal 18 Oktober 2017 di Bogor; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar untuk Angkutan Udara (Agreement between the Goverment of the Republic of Indonesia and the Goverment of the State of Qatar for Air Services);
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2020
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id