PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2012 TENTANG PENUGASAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, MENTERI DALAM NEGERI, JAKSA AGUNG, DAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEBAGAI KUASA HUKUM PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENANGANAN GUGATAN ARBITRASE DI
INTERNATIONAL CENTRE FOR SETTLEMENT OF INVESMENT DISPUTES TERKAIT GUGATAN CHURCHILL MINING KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
- bahwa dalam rangka penanganan gugatan arbitrase di International Centre for Settlement of Investment Disputes terkait gugatan Churchill Mining kepada Pemerintah Republik Indonesia diperlukan langkah-langkah yangstrategis melalui pemberian kuasa kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- bahwa dalam rangka memenangkan gugatan arbitrase dan menghindari kerugian negara akibat dari gugatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan langkah-langkah tertentu secara tepat dan cepat sesuai kebutuhan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi tentang Penyelesaian
Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal (Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of other States) dan meratifikasinya dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal; - bahwa Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3) Konvensi tersebut memberi hak kepada negara penandatangan untuk melakukan penunjukan (designation) suatu bagian negara (consituent subdivision) ke International Centre for Settlement of Investment Disputes untuk dapat mewakili dalam proses penyelesaian perselisihan yang diadministrasikan International Centre for Settlement of Investment Disputes dan untuk melakukan pemberitahuan tentang tidak diperlukannya persetujuan yang disyaratkan Pasal 25 ayat (3) Konvensi tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penugasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai Kuasa Hukum untuk melakukan Penanganan Gugatan Arbitrase di International Centre for Settlement of Investment Disputes terkait Gugatan Churchill Mining kepada Pemerintah Republik Indonesia;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor2852);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334);
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2012
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id