PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2012 TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1433H/2012M
Menimbang
- bahwa karena keterbatasan kapasitas bandara Madinah, maka Jemaah Haji Embarkasi Medan tidak dapat mendarat di Madinah dan harus dialihkan ke Jeddah;
- bahwa akibat pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a, tarif angkutan haji Embarkasi Medan mengalami penurunan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1433H/2012M;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyeleng-garaan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061);
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1433H/2012M (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 147);
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2012
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id