PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 123 TAHUN 2012 TENTANG BADAN KOORDINASI PEMBERANTASAN RUPIAH PALSU
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223);
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id