KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM KEPEGAWAIAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Menimbang
- dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29A Undangundang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 25 Tahun 2003, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat UndangUndang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3896);
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4191) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4324);
- Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id