KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH, PENGADILAN NEGERI SUKADANA, DAN PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
Menimbang
- bahwa sehubungan dengan pesatnya perkembangan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Way Kanan, dan dalam rangka untuk lebih mewujudkan pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum, dipandang perlu membentuk Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Pengadilan Negeri Sukadana dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang daerah hukumnya masing-masing meliputi wilayah Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Way Kanan;
- bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004, Pengadilan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Pengadilan Negeri Sukadana dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4358);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4359);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4359);
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id