KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2004 TENTANG RINCIAN PENGELUARAN RUTIN DAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2004
Menimbang
- bahwa Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 perlu dirinci lebih lanjut ke dalam sektor, subsektor, program, kegiatan untuk pengeluaran rutin dan proyek untuk pengeluaran pembangunan Departemen/Lembaga bersangkutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Rincian Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2004;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); - Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4212);
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id