KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Menimbang
- bahwa Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengamanatkan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berada di lingkungan peradilan umum dan untuk pertama kali dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dipandang perlu membentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 8 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id