KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2004 TENTANG PENETAPAN KETUA DAN WAKIL KETUA BIDANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASIA AFRIKA 2005 DAN PERINGATAN 50 TAHUN KONFERENSI ASIA AFRIKA
Menimbang
- bahwa untuk kelancaran dan efektifitas pelaksanaan tugas sehari-hari dalam keanggotaan Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika perlu ditetapkan para Ketua dan Wakil Ketua Bidang;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2004 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Ketua dan Wakil Ketua Bidang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2004 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika 2005 dan Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika;
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id