KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2004 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK FEDERAL JERMAN TENTANG PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN TIMBAL BALIK PENANAMAN MODAL BESERTA PROTOKOL
Menimbang
- bahwa di Jakarta, pada tanggal 14 Mei 2003 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Federal Jerman tentang Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik Penanaman Modal beserta Protokol, sebagai hasil perundingan antara Delegasidelegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federal Jerman;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan beserta Protokol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id