KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2004 TENTANG PERPANJANGAN MASA TUGAS TIM PEMBERESAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Menimbang
- bahwa dalam rangka penyelesaian pengakhiran tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004, telah dibentuk Tim Pemberesan BPPN yang bertugas selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu;
- bahwa berhubung pelaksanaan tugas Tim Pemberesan belum selesai seluruhnya, maka dipandang perlu memperpanjang masa tugas Tim Pemberesan BPPN tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id