KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2004 TENTANG PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
Menimbang
- bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kerja Presiden ke negara Brunei Darussalam mulai tanggal 8 September 2004 sampai dengan tanggal 10 September 2004, maka untuk menjaga lancarnya
pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kegiatan tersebut;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;
Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id