KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2004 TENTANG PENETAPAN HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHAP KEDUA TAHUN 2004 SEBAGAI HARI YANG DILIBURIKAN
Menimbang
- bahwa. Komisi Pemilihan umum dengan Keputusan Nomor 638 Tahun 2003 sebagaimana. telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2004 telah menetapkan hari Senin, tanggal 20 September 2004 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahap Kedua Tahun 2004;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2 0 0 3 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ditetapkan bahwa pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanaa dimaksud pada huruf a. dan huruf b di atas, dipandang perlu. untuk menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahap Kedua Tahun 2004 sebagai hari yang diliburkan dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara. N o m o r 43 11) ;
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id