KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2004 TENTANG PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN ATAS PERSETUJUAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT MENGENAI PENGGUNAAN TENAGA NUKLIR UNTUK MAKSUD-MAKSUD DAMAI
Menimbang
- bahwa di Jakarta, pada tanggal 20 Pebruari 2004 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protokol Perubahan atas Persetujuan Kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat mengenai Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai, sebagai hasil perundingan antara delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protokol Perubahan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
- Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1981 tentang Pengesahan Persetujuan Kerjasama Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat tentang Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai;
Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id