KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2004 TENTANG PENGGABUNGAN SEKOLAH TINGGI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI KE DALAM INSTITUT ILMU PEMERINTAHAN
Menimbang
- bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi, peningkatan mutu dan perwujudan satu kesatuan sistem pendidikan kepamongprajaan serta dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dipandang perlu dilakukan penggabungan Skolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan;
- bahwa sehubungan dengan dasar menimbang sebagaimana dimaksud dalam butir a, dipangan perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penggabungan Sekolah Tingi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004;
- Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2004;
- Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1967 tentang Pengesahan Pendirian Institut Ilmu Pemerintahan;
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id