Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 2004

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN SERANG MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN, SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MATARAM MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MATARAM, DAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO

 

Menimbang

  • bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan dan kebutuhan ilmu pengetahuan Agama Islam serta dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang ilmu pengetahuan Agama Islam, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten Serang menjadi Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mataram menjadi Institut Agama Islam Negeri Mataram, dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo menjadi Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
  • Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004;

 

Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 2004

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »