KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN SERANG MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN, SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MATARAM MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MATARAM, DAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO
Menimbang
- bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan dan kebutuhan ilmu pengetahuan Agama Islam serta dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang ilmu pengetahuan Agama Islam, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten Serang menjadi Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mataram menjadi Institut Agama Islam Negeri Mataram, dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo menjadi Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
- Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004;
Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id