KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 2004 TENTANG PENGELOLAAN KOMPLEKS GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO
Menimbang
- bahwa untuk lebih mendayagunakan pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno secara lebih professional, transparan dan akutabel guna menunjang kegiatan dan kemajuan olahraganasional sebagai upaya untuk meningkatkan prestasi olahraga di tingkat nasional, regional dan internasional, dipandang perlu menyempurnakan pengaturan gelanggang oleharaga tersebut;
- bahwa setelah dilakukan penelitian dan pengkajian yang mendalam, Gelanggana Olahraga Bung Karno dipandang perlu dipelihara, dikembangkan dan diletarikan sebagai “Peninggalan Nasional’ (National Heritage);
- bahwa sambil menunggu disusunnya Undang_undang yang mengatur mengenai “Peninggalan Nasional”, Gelanggang Olahraga Bung Karno dipandang perlu ditetapkan sebagai “Peninggalan Nasional” dan dikelola oleh Pemerintah sampai dengan diterbitkannya peraturan perundang-undangan dimaksud;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud pada huruf c, dipandang perlu menetapkan pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id