KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 1998 TENTANG JAMINAN TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM
Menimbang
- bahwa perekonomian nasional telah menunjukkan perkembangan yang semakin baik dan kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan nasional telah mulai pulih;
- bahwa sejalan dengan hal tersebut, ketentuan mengenai pemberian jaminan terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang penjamin Simpanan, yang dilakukan dengan cara pengurangan jenis kewajiban yang dijamin secara bertahap;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17Tahun 2004;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undng-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4357);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Repblik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4420);
- Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhaadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24);
Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id