KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 2001 TENTANG BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Menimbang
- bahwa dengan telah berakhirnya masa bakti Anggota Badan Amil Zakat Nasional periode Tahun 2001 sampai dengan Tahun 2003, dan dalam rangka kesinambungan pengelolaan zakat secara lebih berdaya guna dan berhasil guna serta dapat dipertanggungjawabkan, perlu menetapkan susunan keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2007;
- bahwa nama-nama dalam susunan keanggotaan yang tercantum dalam Keputusan Presiden ini memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku untuk diangkat sebagai anggota Badan Amil Zakat Nasional periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2007; - bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu menetapkan susunan keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2007 dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3885);
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional;
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id