Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2004

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106 TAHUN 2004 TENTANG TIM KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA BERMASALAH DAN KELUARGANYA DARI MALAYSIA

 

Menimbang

  • bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, salah satu tujuan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia;
  • bahwa perkembangan kebijakan Pemerintah Malaysia tentang pemulangan Tenaga Kerja Indonesia bermasalah dan keluarganya sangat berpengaruh terhadap keberadaan tenaga kerja asal Indonesia yang bekerja di Malaysia beserta keluargnya;
  • bahwa masalah ketenagakerjaan di Indonesia saat ini dan ada waktu mendatang masih berada pada tingkat pertumbuhan angkatan kerja baru yang cukup tinggi dan terbatasnya kesempatan kerja yang tersedia di dalam negeri;
  • bahwa proses pemulangan tenaga kerja Indonesia bermasalah dan keluargnya dari Malaysia perlu mendapat perhatian khusus, ditangani secara koordinatif dengan tetap menjunjung tinggi harkat dan martabatnya sebagai manusia, hak-hak pekerja dan keluarganya sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku dan kaidah-kaidah hukum internasional;
  • bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu membentuk Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia bermasalah dan Keluargnya dari Malaysia dengan Keputusan Presiden;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Pasal 27 ayat (2) pasal 28 G ayat (1) Pasal 28 I ayat (4) Undang-undang Dasar 1945;
  • Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882);

 

Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2004

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »