KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106 TAHUN 2004 TENTANG TIM KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA BERMASALAH DAN KELUARGANYA DARI MALAYSIA
Menimbang
- bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, salah satu tujuan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia;
- bahwa perkembangan kebijakan Pemerintah Malaysia tentang pemulangan Tenaga Kerja Indonesia bermasalah dan keluarganya sangat berpengaruh terhadap keberadaan tenaga kerja asal Indonesia yang bekerja di Malaysia beserta keluargnya;
- bahwa masalah ketenagakerjaan di Indonesia saat ini dan ada waktu mendatang masih berada pada tingkat pertumbuhan angkatan kerja baru yang cukup tinggi dan terbatasnya kesempatan kerja yang tersedia di dalam negeri;
- bahwa proses pemulangan tenaga kerja Indonesia bermasalah dan keluargnya dari Malaysia perlu mendapat perhatian khusus, ditangani secara koordinatif dengan tetap menjunjung tinggi harkat dan martabatnya sebagai manusia, hak-hak pekerja dan keluarganya sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku dan kaidah-kaidah hukum internasional;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu membentuk Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia bermasalah dan Keluargnya dari Malaysia dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Pasal 27 ayat (2) pasal 28 G ayat (1) Pasal 28 I ayat (4) Undang-undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882);
Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id