KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102 TAHUN 2004 TENTANG HONORARIUM BAGI KETUA, KETUA PENGGANTI, ANGGOTA, DAN ANGGOTA PENGGANTI PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat dalam menangani penyelesaian perkara perselisihan industrial dan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipandang perlu menetapkan kembali honorarium bagi Ketua, Ketua Pengganti, Anggota, dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2004
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id