PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2021 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS NONGSA
Menimbang
- bahwa dalam rangka percepatan pengembangan wilayah di Pulau Batam untuk mendukung
pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus; - bahwa wilayah Nongsa di Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau telah memenuhi kriteria dan
persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus; - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang
Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5066) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2021
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id