PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2O21 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasai S ayat (3), Pasal 34 ayat (3), Pasal 40 ayat (8), pasal 42A ayat l2), Pasal 46 ayat (3), Pasal 49, Pasal 51 ayat (3), pasal 60 ayat (3), Pasal 62A ayat (21, Pasal 65 ayat (2), pasal Zl ayat l2l, Pasal 72, Pasal 75 ayat (6), Pasal T6 ayat (3), pasal 83A ayat 121, Pasal 83B ayat (2), Pasal 84, pasal 86 ayat (2]1, Pasal 86A ayat (3). Pasal 86H, pasal 9l ayat (5), pasal g3B, Pasal 102ayat (4|, Pasal 109, Pasal 111 ayat (2), pasal 122 ayat (4), Pasal 112A ayat (3), pasal 116, pasal 123B ayat (3),
Pasal 124 ayat (4), Pasal 137A, ayat (2), dan pasal 156 undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta Keda, perlu rrrenetapkan peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) undarrg-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 243, Tanbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id