Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2017

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENGESAHAN FINAL ACTS OF THE WORLD CONFERENCE ON INTERNATIONAL TELECOMMUNICATIONS, DUBAI, 2012 (AKTA-AKTA AKHIR KONFERENSI SEDUNIA TENTANG TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL, DUBAI, 2012)

 

Menimbang

  • bahwa di Dubai, Uni Emirat Arab pada tanggal 14 Desember 2012, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Final Acts of the World Conference on International Telecommunications, Dubai, 2012 (Akta-Akta Akhir Konferensi Sedunia tentang Telekomunikasi Internasional, Dubai, 2012), yang mengatur penyelenggaraan telekomunikasi internasional dan mengubah International Telecommunication Regulations Tahun 1988 dari World Administrative Telegraph and Telephone Conference;
  • bahwa pengesahan Akta-Akta Akhir Konferensi Sedunia dimaksud bertujuan menyesuaikan peraturan
    perundang-undangan nasional dengan ketentuan internasional di bidang telekomunikasi;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Final Acts of the World Conference on International Telecommunications, Dubai, 2012 (Akta-Akta Akhir Konferensi Sedunia Tentang Telekomunikasi Internasional, Dubai, 2012);

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

 

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2017

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »