PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 63 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Menimbang
- bahwa dalam rangka efisiensi dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, perlu perubahan Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); - Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111);
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id