PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
- bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang semakin berkembang dan
bertambah, baik beban maupun tanggung jawab, perlu penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia; - bahwa dalam rangka akselerasi dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian Negara
Republik Indonesia, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4168);
- Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id