PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG PENYELESAIAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Menimbang
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak huni bagi mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi negeri dan meningkatkan efektivitas pemanfaatan tanah, dibutuhkan rumah susun bagi mahasiswa;
- bahwa terdapat rumah susun bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang terhenti dan harus segera diselesaikan pembangunannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelesaian Pembangunan Rumah Susun pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id