PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2017 TENTANG PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA PENYEDIAAN TANAH UNTUK PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Menimbang
- bahwa untuk pelaksanaan percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional guna memenuhi kebutuhan dasar serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan percepatan penyediaan tanah yang diperlukan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional tersebut;
- bahwa dalam penyediaan tanah yang diperlukan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional tersebut, seringkali terhambat oleh keadaan dimana tanah yang akan digunakan, telah dikuasai dan digunakan masyarakat dengan itikad baik dalam jangka waktu yang lama;
- bahwa untuk penyelesaian tanah yang dikuasai dan digunakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, perlu dilakukan penanganan dampak sosial kemasyarakatan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id