PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2017 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL OF 1988 RELATING TO THE INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SAFETY OF LIFE AT SEA,1974 (PROTOKOL 1988 TERKAIT DENGAN KONVENSI INTERNASIONAL UNTUK KESELAMATAN JIWA DI LAUT, 1974)
Menimbang
- bahwa di London, Inggris, pada tanggal 11 November 1988, Organisasi Maritim Internasional telah menetapkan Protocol of 1988 Relating to The International Convention For The Safety of Life at Sea, 1974 (Protokol 1988 terkait dengan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut, 1974) sebagai hasil perundingan wakil Delegasi Negara Anggota Organisasi Maritim Internasional;
- bahwa Protokol tersebut perlu disahkan guna memberikan dasar hukum pemberlakuan ketentuan
Protokol 1988 terkait dengan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut, 1974 dalam rangka mengharmonisasikan sistem survei dan sertifikasidengan ketentuan internasional mengenai Konvensi Internasional Keselamatan Jiwa di Laut, 1974 (SOLAS Convention 1974), Konvensi Internasional Garis Muat 1966 (Load Lines Convention 1966), dan Konvensi Internasional untuk Pencegahan Pencemaran dari Kapal 73/78 (MARPOL Convention 73/78); - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol of 1988 Relating to The International Convention for The Safety of Life at Sea, 1974 (Protokol 1988 terkait dengan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut, 1974);
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); - Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1980 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 65);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id