PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG PENYALURAN BANTUAN SOSIAL SECARA NON TUNAI
Menimbang
- bahwa penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat dilakukan secara efisien agar dapat diterima tepat
sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi; - bahwa penyaluran bantuan sosial yang efisien dapat mendukung peningkatan manfaat bagi penerima bantuan serta berkontribusi terhadap peningkatan keuangan inklusif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id