PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2017 TENTANG TIM PERUNDING PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id