Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2017

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2017 TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE ASEAN CENTRE FOR BIODIVERSITY (PERSETUJUAN MENGENAI PENDIRIAN PUSAT ASEAN UNTUK KEANEKARAGAMAN HAYATI)

 

Menimbang

  • bahwa di Jakarta, Indonesia, pada tanggal 31 Agustus 2005, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Agreement on the Establishment of the ASEAN Centre for Biodiversity (Persetujuan mengenai Pendirian Pusat ASEAN untuk Keanekaragaman Hayati) yang bertujuan untuk memfasilitasi kerja sama dan koordinasi antarnegara anggota ASEAN, pemerintah lainnya, organisasi regional dan internasional terkait, mengenai konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan danpembagian keuntungan yang adil dan seimbang yang  timbul dari pemanfaatannya di regional ASEAN;
  • bahwa pengesahan Persetujuan dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam memperkuat posisi dan peran Indonesia di ASEAN, khususnya dalam menentukan kebijakan dan upaya konservasi keanekaragaman hayati serta pembangunan berkelanjutan;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
    menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Agreement on the Establishment of the ASEAN Centre for Biodiversity (Persetujuan mengenai Pendirian Pusat ASEAN untuk Keanekaragaman Hayati);

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

 

Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2017

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »