PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENERA
Menimbang
- bahwa Tunjangan Jabatan Fungsional Penera sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70
Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Penera, perlu disesuaikan
dengan pengembangan dan pertumbuhan serta ruang lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Penera; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka
meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penera;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id