PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109 TAHUN 2017 TENTANG HONORARIUM PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PELAKSANA OTORITA DANAU TOBA
Menimbang
- bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana Otorita Danau Toba
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba, perlu diberikan honorarium bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 108);
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id