PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2017 TENTANG BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Menimbang
- bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Siber dan Sandi Negara, perlu
dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 100);
Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id