PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024
Menimbang
- bahwa untuk mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2020-2024 guna meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi, iklim usaha dan daya saing, serta
memperluas kesempatan kerja, perlu dilakukan upaya percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan melalui penumbuhkembangan wirausaha; - bahwa dalam rangka percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan melalui penumbuhkembangan
wirausaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyinergikan dan memperkuat koordinasi
program lintas sektor antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang didukung dengan
kebijakan tunggal yang menjadi pedoman bersama dalam pengembangan kewirausahaan nasional; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020–2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id