PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6652);
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id