PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2017 TENTANG TIM PERUNDING PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Menimbang
- bahwa untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional,
Pemerintah telah membentuk Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional melalui
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional yang bertugas melaksanakan perundingan perjanjian perdagangan internasional; - bahwa untuk menyesuaikan perkembangan dinamika perundingan perjanjian perdagangan internasional, perlu meningkatkan efektivitas pelaksanaan Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); - Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 187);
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id