PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA AKSI KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA TAHUN 2021-2025
Menimbang
- bahwa untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, perlu disusun Kebijakan Kelautan Indonesia;
- bahwa Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2016-2019 sebagai bagian dari Kebijakan
Kelautan Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Kebijakan Kelautan Indonesia, perlu dilanjutkan secara terpadu dan berkesinambungan melalui
pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021 2025;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id