PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Menimbang
- bahwa untuk meningkatkan ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan diperlukan upaya strategis peningkatan produksi dan produktivitas, pengaturan distribusi, serta keamanan dan kualitas pangan yang memiliki nilai tambah dan daya saing;
- bahwa untuk meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dibutuhkan penguatan sumber daya manusia pertanian dan penerapan inovasi teknologi pertanian tepat guna, efektif, dan efisien yang dilakukan melalui penyuluhan pertanian; - bahwa penyuluhan pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum sepenuhnya berfungsi untuk
mampu memberikan dukungan yang kuat dalam pencapaian ketahanan pangan nasional sehingga
diperlukan penguatan fungsi penyuluhan pertanian; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id