PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2022 TENTANG PENGESAHAN BUDAPEST TREATY ON THE INTERNATIONAL RECOGNITION OF THE DEPOSIT OF MICROORGANISMS FOR THE PURPOSES OF PATENT PROCEDURE (TRAKTAT BUDAPEST MENGENAI PENGAKUAN INTERNASIONAL PENYIMPANAN JASAD RENIK UNTUK KEPENTINGAN PROSEDUR PATEN)
Menimbang
- bahwa dalam upaya mendukung program pemerintah untuk mendorong perkembangan inovasi dan
mengembangkan sumber daya genetik nasional khususnya pelindungan jasad renik, perlu
mempersiapkan proses permohonan paten terkait jasad renik; - bahwa Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganisms for the Purposes of Patent Procedure (Traktat Budapest mengenai Pengakuan Internasional Penyimpanan Jasad Renik untuk Kepentingan Prosedur Paten) yang diadopsi pada tanggal 28 April 1977 di Budapest, Hongaria, sebagaimana diubah pada tanggal 26 September 1980, memiliki peran strategis dalam mewujudkan proses permohonan paten yang efektif dan efisien secara internasional;
- bahwa Traktat sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu disahkan melalui Peraturan Presiden sebagai dasar hukum pemberlakuannya yang bertujuan untuk mempersiapkan proses permohonan paten terkait jasad renik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganisms for the Purposes of Patent Procedure (Traktat Budapest mengenai Pengakuan Internasional Penyimpanan Jasad Renik untuk Prosedur Paten);
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id