PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Menimbang
- Bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta pandangan hidup bangsa Indonesia yang juga
merupakan falsafah negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, harus ditegakkan dan diamalkan dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; - bahwa dalam rangka mengarusutamakan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang Berbhinneka Tunggal Ika, perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila secara terencana,
menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang merupakan putra dan putri terbaik bangsa yang dibentuk dengan semangat jiwa mempertahankan Pancasila yang dilambangkan dalam kendit bertuliskan Pandu Ibu Indonesia Berpancasila; - bahwa pengaturan mengenai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan
Pengibar Bendera Pusaka perlu disesuaikan dengan pembinaan ideologi Pancasila; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 17);
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id