PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2022 TENTANG PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Menimbang
- bahwa pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum harus lebih dioptimalkan guna percepatan
pembangunan nasional, penciptaan lapangan kerja, serta pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional; - bahwa dalam pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada huruf a terdapat salah satu kendala dimana tanah yang akan menjadi lokasi pembangunan merupakan tanah yang diidentifikasi sebagai tanah musnah;
- bahwa sebelum ditetapkan sebagai tanah musnah, tanah yang diidentifikasi sebagai tanah musnah
sebagaimana dimaksud pada huruf b berstatus Hak Atas Tanah sehingga perlu dilakukan penanganan
dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum di atas
tanah yang diidentifikasi sebagai tanah musnah tersebut;
Mengingat
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang
Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id