PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2022 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN UMUM ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ANGOLA TENTANG KERJA SAMA EKONOMI, ILMIAH, TEKNIK DAN KEBUDAYAAN (GENERAL AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF ANGOLA ON ECONOMIC, SCIENTIFIC, TECHNICAL AND CULTURAL COOPERATION)
Menimbang
- bahwa untuk meningkatkan hubungan bilateral Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Angola perlu menjalin kerja sama kemitraan di bidang ekonomi, pembangunan, ilmiah atau ilmu pengetahuan dan teknologi, teknik, dan kebudayaan; - bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Umum antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Angola tentang Kerja Sama Ekonomi, Ilmiah,
Teknik dan Kebudayaan (General Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Angola on Economic, Scientific, Technical and Cultural Cooperation) pada tanggal 11 April 2017 di Jakarta, Indonesia; - bahwa untuk melaksanakan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
mengesahkan Persetujuan Umum antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Angola tentang Kerja Sama Ekonomi, Ilmiah, Teknik dan Kebudayaan (General Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Angola on Economic, Scientific, Technical and Cultural Cooperation); - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan Umum antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Angola tentang Kerja Sama Ekonomi, Ilmiah, Teknik dan Kebudayaan (General Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Angola on Economic, Scientific, Technical and Cultural Cooperation);
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id