PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2022 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA DAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA
Menimbang
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2016 tentang Honorarium Anggota Konsil Kedokteran
Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia perlu disesuaikan sejalan dengan perubahan status kepegawaian dan peningkatan beban kerja Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia
dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id